Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Magelang Terus Digencarkan
BPJS Ketenagakerjaan serahkan simbolis kepesertaan paguyuban rafting di Kabupaten Magelang-DOKUMEN-BPJS KETENAGAKERJAAN
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES — Upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan Magelang.
Lewat manfaat program yang diberikan, kali ini BPJS Ketenagakerjaan Magelang melindungi Paguyuban Rafting di Kabupaten Magelang.
Simbolis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan kepada Rosyid, Ketua Paguyuban Rafting di Kabupaten Magelang Selasa, 23 Juli 2024 di Mendut Rafting Magelang.
BACA JUGA:Upaya Serius BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lindungi Peserta Jaminan Sosial
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Galuh Saputro Ahmad mengatakan, setidaknya ada puluhan Operator Rafting yang beroperasi di Kabupaten Magelang.
“Masing-masing operator ini terdiri dari driver dan guide Kapal Rafting yang jumlahnya mencapai ratusan orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh pekerja penting untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sudah Bisa Bayar Iuran lewat Agen BNI 46
Terlebih profesi guide dan driver yang dinilai memiliki risiko lebih dibanding pekerjaan lainnya yang bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun ketika mereka bekerja.
“Saat ini, mayoritas Operator Rafting di Kabupaten Magelang didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ucapnya.
BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Rp42 Juta
Bimo menambahkan, dengan menjadi peserta maka setiap orang bisa mendapatkan manfaatnya berupa santunan Rp42 juta apabila terjadi risiko kematian dan penggantian biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis apabila terjadi risiko Kecelakaan Kerja.
Bahkan apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.
“Kami berharap nantinya akan semakin banyak tenaga kerja yang sadar akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini merupakan jaring pengaman agar masyarakat bisa kerja tenang bebas cemas karena dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (wid/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres