Tanggapi Keluhan Warganet Soal Tarif Parkir, Dishub Kota Magelang Sosialisasi ke Jukir

Tanggapi Keluhan Warganet Soal Tarif Parkir, Dishub Kota Magelang Sosialisasi ke Jukir

Salah satu lokasi parkir resmi di Kota Magelang -Haryas Prabawanti-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang terus melakukan pembinaan dan sosialisasi untuk juru parkir (jukir) agar menerapkan tarif sesuai aturan dan menggunakan lahan sesuai tempatnya.

"Tarif parkir untuk motor Rp2.000 dan Rp4.000 untuk mobil, harga tersebut sudah diberlakukan per 2024," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Bambang Nurbudi Santoso saat ditemui Magelang Ekspres, Selasa 30 Juli 2024.

Lebih lanjut, Bambang menyebut, tarif parkir tersebut berlaku untuk tiap blok area parkir resmi Dishub Kota Magelang.

BACA JUGA:Polresta Magelang Kampanyekan Zero Bullying di Sekolah, Libatkan PKS

Kemudian, menanggapi masukan warganet di sosial media terkait durasi parkir, Bambang menyebut, pihaknya sudah melakukan pengarahan kepada para jukir, agar menarik biaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,

"Misalnya, masyarakat yang menitipkan motor hanya untuk ambil uang di ATM, atau antar barang, sebaiknya tidak ditarik, dengan catatan posisi kendaraan juga tidak mengganggu pengguna lahan parkir yang lain," bebernya.

Bambang menuturkan, pengarahan untuk jukir tersebut sudah dilakukan setiap hari secara bergiliran.

Selain melakukan sosialisasi, untuk mencegah adanya parkir liar, Bambang menuturkan, Dishub Kota Magelang juga sudah mendata jukir resmi dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Hanya jukir ber-KTA yang boleh bertugas di blok parkir resmi Dishub, ada ratusan dan sudah kami data," imbuhnya.

BACA JUGA:Seru!! Ratusan Anak Ikuti Lomba Push Bike di Parkir AIM Artos Mall

Bambang mengaku, pihaknya juga sudah melakukan sidak atau pemeriksaan di lokasi-lokasi parkir setiap hari secara bergantian, untuk memastikan para jukir bertugas sesuai dengan standar operasionalnya.

"Karcis parkir juga sudah kami berikan supaya dipakai agar mereka juga melaporkan sesuai dengan kondisi lapangan," tuturnya.

Sedangkan untuk parkir yang berada di luar area Dishub, Bambang menuturkan, pengelolaan dilakukan oleh pemilik lahan.

"Area yang di luar kewenangan misalnya lahan toko, atau seperti di dalam pasar, itu bukan dari Dishub, namun tetap kami bina juga agar melakukan tugas sesuai aturan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres