Kulakan Miras 1,4 Ribu Liter, Warga Kota Magelang Ditangkap
MIRAS. Tersangka GP, warga asal Karanggading Kota Magelang ditangkap Polresta Magelang karena diduga usai kulakan 1,4 ribu liter miras.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Seorang warga Karanggading, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang berinisial GP (34) ditangkap polisi, Jumat (2/8) lalu. Dia ditangkap jajaran Polresta Magelang usai kedapatan kulakan minuman keras (miras) dari daerah Solo, Jawa Tengah.
GP tak berkutik saat tim Polresta Magelang membekuknya di Jalan Blabak-Boyolali, sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat lalu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan mobil milik tersangka, Daihastsu Grandmax AA 1704 MA yang digunakan mengangkut 1.452 liter ciu berbagai rasa.
BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Ungkap 36 Kasus Miras di Juni-Juni 2024
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, penangkapan tersangka penjual miras ini digencarkan untuk menciptakan Kabupaten Magelang yang kondusif.
Menurutnya, Polresta Magelang cukup aktif menggelar agenda rutin guna menekan terjadinya tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh miras.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya mobil mengangkut ciu di wilayah Magelang. Kemudian langsung kami lakukan eksekusi,” katanya, di depan wartawan, Senin (5/8).
Mustofa menjelaskan, mobil tersebut dikendarai oleh tersangka. Kala itu, GP dalam perjalanan pulang usai membeli miras ciu dari Solo dengan harga Rp15.000 per botol berukuran 1,5 liter.
"Kemudian, tersangka menjualnya lagi seharga Rp40 ribu. Jadi kurang lebih, tersangka mendapat keuntungan Rp25 ribu per botol,” terangnya.
BACA JUGA:Sat Samapta Polresta Magelang Amankan Puluhan Botol Miras di 4 Lokasi Muntilan
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti miras 508 botol dan 23 jerigen dengan jumlah total 1.452 liter. Dengan rincian, ada miras jenis ciu rasa ketan hitam 27 plastik dan plastik berisi 11 botol dengan total 297 botol.
Kemudian, ciu lain berjumlah 9 kemasan plastik, setiap kemasan berisi 11 botol dengan total 99 botol, ciu bening tiga botol, dan ciu jenis gedang klutuk berjumlah 109 botol. Selain itu, terdapat 23 jerigen ciu masing-masing berisi 30 liter ciu.
Mustofa menambahkan, tersangka memang telah beberapa kali membeli atau kulakan ciu di luar daerah dan dijual di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya.
“Tentu tidak mungkin kalau pertama kali langsung mengambil sebanyak ini. Kalau hanya sekali pasti hanya ambil sedikit. Karena kalau melihat barang bukti sebanyak ini, pasti dia memiliki pelanggan tetap yang bisa menjaga rahasia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres