BREAKING NEWS! Mahasiswa Untidar Magelang Unjuk Rasa di Alun-alun Tuntut Jokowi Diadili

BREAKING NEWS! Mahasiswa Untidar Magelang Unjuk Rasa di Alun-alun Tuntut Jokowi Diadili

Ratusan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Pemerintah di bawah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Alun-alun Kota Magelang, Jumat, 23 Agustus 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Sejatinya gelombang aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK.

Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil.

BACA JUGA:58 Pejabat di Wonosobo Dilantik Jelang Pilkada, BKD Klaim Sudah Kantongi Izin Kemendagri

Pada Kamis 22 Agustus 2024, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada tidak terkait dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.

Menurut Dasco, keputusan untuk membatalkan pengesahan tersebut diambil setelah DPR tidak berhasil menggelar rapat paripurna pada pagi hari.

BACA JUGA:Program RT RW Ramah Anak Kota Magelang Lindungi Anak dari Kekerasan

“Jika Anda perhatikan, pembatalan pengesahan itu terjadi pada pukul 10.00 pagi,” ungkap Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Pada saat itu, Dasco mengindikasikan bahwa demonstrasi di sekitar Gedung DPR belum mencapai jumlah massa yang signifikan.

“Situasinya masih sepi, belum ada kerumunan,” kata politikus dari Partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA:Putusan MK, Parpol Kota Magelang Ramai-ramai Bisa Usung Calon Sendiri

Dasco menjelaskan bahwa pembatalan rapat paripurna menjadi alasan utama DPR tidak dapat melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.

“Kami harus mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku mengenai prosedur persidangan di DPR,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan dibatalkannya paripurna, RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahap pendaftaran calon Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres