Putusan MK, Parpol Kota Magelang Ramai-ramai Bisa Usung Calon Sendiri

Putusan MK, Parpol Kota Magelang Ramai-ramai Bisa Usung Calon Sendiri

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir -HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengubah ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20 persen dari kursi DPRD. Keputusan ini pula, yang membuat partai politik (parpol) di Kota Magelang ramai-ramai berpeluang mengusung secara mandiri bakal calonnya.

Untuk diketahui, MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas yang berbeda, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.

Untuk Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwakot), DPT hingga 250 ribu syaratnya harus diusung parpol yang memperoleh suara sebesar 10 persen dari suara sah.

BACA JUGA:PKB Kabupaten Magelang Usung Sudaryanto Jadi Calon Bupati

Kemudian DPT 250 ribu hingga 500 ribu sebesar 8,5 persen dari suara sah.

Selanjutnya, DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta batas minimalnya adalah 7,5 persen suara sah, dan DPT lebih dari 1 juta ketentuan minimal yakni 6,5 persen dari suara sah.

Lantaran Kota Magelang sendiri termasuk dalam daerah dengan DPT kurang dari 250 ribu, maka ketentuan bakal calon harus diusung oleh partai yang memiliki suara 10 persen dari total DPT.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Ratusan Massa di Temanggung Berujung Bentrok, Sispam Kota Jelang Pilkada

Jika jumlah DPT tahun 2024 lalu di Kota Magelang sebanyak 97.000 maka, paling tidak bakal calon hanya perlu mendapatkan partai yang memperoleh suara lebih dari 9.800 saja. Baik partai yang meloloskan ke parlemen maupun tidak.

Dari beberapa partai di Kota Magelang yang ada beberapa partai yang berpeluang mengusung calonnya sendiri.

Antara lain PDI Perjuangan dengan 7 kursi, PKB, PKS, Gerindra, dan Partai Golkar, serta Demokrat. Selain itu, gabungan partai politik nonparlemen, juga bisa saja mengusung sendiri, apabila perolehan suara gabungan tersebut di atas 10.000 suara.

BACA JUGA:PDIP Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah, Kota Magelang Siapa?

Syarat baru untuk pengusulan pasangan calon (paslon) oleh partai politik atau gabungan partai politik kini mengacu pada ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Sementara itu, ditanya soal rencana KPU Kota Magelang untuk menjalankan amanat keputusan MK tersebut, Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres