Putusan MK, Parpol Kota Magelang Ramai-ramai Bisa Usung Calon Sendiri

Putusan MK, Parpol Kota Magelang Ramai-ramai Bisa Usung Calon Sendiri

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir -HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

Sejauh ini pihaknya masih fokus mempersiapkan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota digelar Selasa hingga Kamis 27-29 Agustus 2024.

"Sudah ada dua orang yang berniat mencalonkan pada pilkada  dari jalur perorangan," kata Munir, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Magelang Siapkan 180 TPS, Termasuk Lapas

Munir menyebut, kedua orang tersebut berasal dari kalangan parpol non parlemen dan seorang pengusaha.

Terkait teknisnya, Munir menuturkan, bakal calon Walikota Magelang yang maju melalui jalur perorangan harus mendapat syarat dukungan minimal 9.711 orang.

"Dukungan tersebut minimal di dua dari tiga kecamatan di Kota Magelang, " tuturnya. 

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Kebumen Lilis-Zaeni Resmi Kantongi Rekomendasi AHY

Munir berharap, proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota ke depannya tidak ada kendala. 

"Semoga lancar sampai hari H Pilkada 27 November 2024 mendatang," pungkasnya.

Sementara itu, dilansir dari Disway, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa 20 Agustus 2024 setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

“Kami sampaikan, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami akan menindaklanjuti putusan MK,” katanya.

BACA JUGA:WOW! Terminal Tidar Kota Magelang Bakal Punya Taman Lalu Lintas

Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, guna berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ucapnya.

Afifuddin juga mengungkapkan pentingnya konsultasi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana KPU dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi terkait putusan MK sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres