Dapat Untung Puluhan Juta, Karyawan Marketing KSP Fiktif di Purworejo Ditangkap
Seorang karyawan marketing KSP Arsa Guna Mandiri II dipolisikan akibat diduga menggelapkan uang koperasi hingga puluhan juta-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Gempa Malam Ini 5,8 Magnitudo Terasa Sampai Magelang Berpusat di Gunungkidul
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada lembaga keuangan untuk menerapkan manajemen profesional dengan melakukan audit secara rutin guna mencegah terjadinya penyelewengan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres