Ketua dan Wakil Ketua DPRD Temanggung Sama seperti Periode Sebelumnya

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Temanggung Sama seperti Periode Sebelumnya

JABAT TANGAN. PJ Bupati temanggung memberikan ucapan selamat dengan berjabat tangan dengan Pimpinan DPRD Temanggung terpilih Kamis 17 Oktober 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung terpilih, akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD setempat. Itu akan dilakukan setelah dilantik di gedung DPRD setempat, Kamis 17 Oktober 2024.

Adapun ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung periode 2024-2029 masih dijabat ketua dan wakil ketua periode sebelumnya.

Yakni, Ketua DPRD Temanggung Yunianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wakil ketua terdiri dari Tunggul Purnomo (Partai Golkar), M Amien (Partai Kebangkitan Bangsa) dan Daniel Indra Hartoko (Partai Gerindra).

BACA JUGA:Semakin Seru, Gisel Bakal Ramaikan HK Fun Run 2024

"Setelah dilantik, kami resmi menjadi pimpinan kembali, kami akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan amanah rakyat," katanya.

Ia menegaskan, selain menjalankan tugas pokok fungsi sebagai pimpinan DPRD, juga akan menjalankan sepenuhnya amanah konstitusi dan undang-undang MD3, baik itu aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Lebih khusus kata Yunianto, akan melaksanakan dan segera memenuhi tata tertib (tatib) DPRD Temanggung.

"Mulai besok kita akan melaksanakan agenda awal, melanjutkan alat kelengkapan DPRD," tegasnya.

Bahkan katanya, pada Selasa 22 Oktober 2024 akan ditetapkan dan disahkan seluruh alat kelengkapan DPRD  dari empat komisi A, B, C dan D. Kemudian dari seluruh badan-badan di DPRD meliputi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Legislasi.

BACA JUGA:Tujuh Fraksi di DPRD Temanggung Terbentuk, Apa Saja?

"Setelah alat kelengkapan selesai DPRD mempunyai tugas pokok fungsi sesuai tugas pokok masing-masing melaksanakan amanah konstitusi. Kita akan melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat bersama kepala daerah unsur kepala daerah dan jajaran forkominda, dan lembaga lainnya yang mana merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres