Kejari Purworejo Serahkan Uang Rampasan Korupsi Pembiayaan Haji ke Pegadaian

Kejari Purworejo Serahkan Uang Rampasan Korupsi Pembiayaan Haji ke Pegadaian

SERAHKAN UANG RAMPASAN. Kejari Purworejo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan perkara korupsi pembiayaan haji sejumlah Rp676.718.000. kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Purworejo-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp676.718.000.

Uang tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Purworejo yang mewakili Deputi Bisnis Area Yogyakarta PT Pegadaian, Ahmad Budi Mulyanto.

Acara penyerahan uang lelang bertempat di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (5/11).

Uang ratusan juta tersebut diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP) perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019-2021 atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi.

Kajari Purworejo, melalui Kasi Intel, Issandi Hakim dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara ini telah inkracht, UP mendasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023.

"Barang yang dilelang berupa 114 buah perhiasan emas asli dan satu unit sepeda motor. Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejati Jateng," kata Issandi, Rabu (6/11).

Issandi mengungkapkan, uang pengganti yang diserahkan kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo berasal dari hasil lelang barang rampasan yakni berupa 114 perhiasan emas asli, dan kendaraan bermotor dengan total sejumlah Rp563.318.000. Sedangkan serta uang rampasan sejumlah Rp113.400.000.

"Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dari pidana tambahan UP sebanyak Rp2.902.344.221," ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

"Terpidana juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,9 M lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres