Bawaslu Kabupaten Magelang Lantik 2.011 Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Magelang Lantik 2.011 Pengawas TPS

PELANTIKAN. Bawaslu Kabupaten Magelang mengambil sumpah janji pengawas TPS di masing-masing desa, Senin(4/11) lalu.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Magelang selesai melantik 2.011 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Magelang yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang, Minggu-Senin(3-4/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh mengatakan sebanyak 2.011 PTPS yang dilantik merupakan orang-orang terpilih yang terpanggil untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Magelang.

Menurutnya, pengawas pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Pilkada sesuai prinsip LUBER dan JURDIL.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan 2.011 Pengawas TPS

"Semangat pengawasan pilkada harus menyatu dalam setiap aliran darah kita, melekat kuat dalam setiap tarikan nafas dan terpanggul kuat di pundak," tegasnya saat ditemui, Rabu (6/11).

Disebutkan Habib, Pengawas TPS mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

PTPS langsung diberikan tugas mempelajari dan memahami terkait dengan regulasi pilkada.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tim Satria ke Bawaslu Kabupaten Magelang Karena Ini

Selain itu, PTPS juga wajib segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, dan lainnya untuk memetakan kerawanan yang ada.

Termasuk juga menjalin komunikasi dengan KPPS yang rencananya akan dilantik hari ini, Kamis 7 November 2024.

“Hasil kerja pengawas pemilu akan memastikan apakah pemilu sudah memenuhi asas Luber dan Jurdil serta prinsip Mandiri, Akuntabel dan Berkepastian Hukum atau belum. Begitu besar tanggung jawab kita sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas,” tegas dia.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Magelang: Zero Toleransi untuk Politik Uang di Pilkada!

Ia menuturkan, kerja-kerja penyelenggara pemilu harus terukur, cermat, teliti, objektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab.

Penyelenggara pemilu, lanjutnya, tidak boleh memihak kepentingan kelompok, namun hanya memihak pada kebenaran dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres