Bawaslu Kabupaten Magelang Imbau KPU Tak Batasi Kinerja Pengawas TPS
KETERANGAN. Kordiv Pencegahan dan Parmas Sumarni Aini Chabibah saat rapat koordinasi dengan Pawaslu se Kabupaten Magelang, Sabtu (22/11)-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Menurut Hafidh, KPU harus bisa memastikan KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.
BACA JUGA:Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Wilayah Magelang
"Selain itu, DPT akurat harus ada di TPS," kata dia.
Menurut Hafidh para penyandang disabilitas harus diberikan perhatian dan pelayanan yang baik agar bisa menyalurkan hak suaranya.
"Pastikan kesiapan TPS dalam menjamin aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres