BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Kepesertaan Anggota BPD se-Kabupaten Magelang

JAMINAN. Pj Bupati Magelang menyerahkan secara simbolis kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan anggota BPD yang telah mendaftar secara mandiri, Kamis (5/11) di lapangan Sekda Kabupaten Magelang-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang menerima jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya keikutsertaan mereka akan dibayarkan melalui anggaran Dana Desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dispermades Kabupaten Magelang, Katon Dwiandito mengatakan, mulai saat ini seluruh anggota BPD sudah terjamin keselamatannya dalam bekerja.
BACA JUGA:Di Magelang Nafa Urbach Ajak Warga Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Meski ada sebagian BPD yang jadi peserta mandiri (BPJS Ketenagakerjaan) tapi mulai 2025 semua akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang," jelas Katon saat ditemui usai pengukuhan anggota BPD se Kabupaten Magelang Setda Kabupaten Magelang, Kamis (5/12).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan berharap semua pemerintah daerah bisa bekerja sama untuk menjamin para pegawainya terlindungi.
"Kita menggunakan sistem bertahap. Mulai Januari 2025 mendatang, seluruh BPD sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lakukan Ini
Verry menyebut jika anggota BPD telah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapatkan sejumlah fasilitas.
Seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, beasiswa, dan dana pensiun.
Untuk diketahui, masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Magelang diperpanjang sampai 8 tahun.
BACA JUGA:BPD Berperan Menampung Serta Menyalurkan Aspirasi Masyarakat dalam Membangun Desa
Total ada sebanyak 2.503 orang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota, dari 367 desa di Kabupaten Magelang yang dilantik Pj Bupati Sepyo Achanto.
Perpanjang masa jabatan ini dalam rangka memenuhi amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan undang-undang Desa No 6 Tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres