BPD Berperan Menampung Serta Menyalurkan Aspirasi Masyarakat dalam Membangun Desa

BPD Berperan Menampung Serta Menyalurkan Aspirasi Masyarakat dalam Membangun Desa

Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Hermanto bersama jajaran Forkompimcam Mertoyudan saat memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Mertoyudan.-Prokompim Setda Kabupaten Magelang-

MAGELANG, MAGELANG EKSPRES - UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada Desa.

Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang, Bambang Hermanto, yang mewakili Bupati Magelang, saat membuka acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Mertoyudan Tahun 2023, di Hotel Trio Magelang, Minggu, 1 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, dalam menjalankan perannya tersebut, desa membutuhkan SDM yang produktif, handal, profesional serta memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak hanya bagi kepala desa dan perangkat desa saja, namun juga bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perencanaan pembangunan desa, menjadi bagian penting yang ada di pemerintah desa, karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa bisa ditentukan.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, maka BPD sebagai lembaga legislasi dalam menetapkan kebijakan desa, berperan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus membuat kebijakan bersama kepala desa.

"Selain itu, berfungsi untuk melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa," jelasnya.

Saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kepala desa, bersama BPD dituntut harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan melalui berbagai kegiatan.

Tidak kalah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah, bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mampu meningkatkan daya saing desanya.

Sehingga kapasitas dan kapabilitas bagi BPD dalam menjalankan pemerintahan desa sangat diharapkan lebih meningkat.

"Apalagi di era kemajuan teknologi digital saat ini, maka inovasi diperlukan dalam pembangunan, baik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat," ungkap Bambang.

Melalui Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD ini Bambang menekankan beberapa poin penting di antaranya, sebagai legislator desa, BPD harus memahami peran dan fungsinya dalam menjalankan urusan pemerintahan desa yang lebih baik, yang selaras dengan pembangunan di tingkat kabupaten. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres