Inovasi Baru! Temanggung Libatkan Warga Tetapkan Batas Desa

Inovasi Baru! Temanggung Libatkan Warga Tetapkan Batas Desa

BATAS DESA. Petugas didampingi masyarakat sedang menentukan batas desa-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, melibatkan masyarakat desa dalam penentuan batas desa.

Dengan langkah ini diharapkan bisa lebih akurat dalam penetapan batas desa.

Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung Umi Lestari Nurjanah mengatakan, dasar dari pelibatan langsung masyarakat dalam penentuan batas desa yakni, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Dinpermades Komitmen Bangun Layanan Terbaik bagi Masyarakat di Temanggung

Selain itu juga ada regulasi lainnya yakni, Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.

DIkatakan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis Penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat.

"Aturannya sudah jelas, dalam aturan tersebut bisa melibatkan langsung masyarakat dalam penentuan dan penegasan batas desa," jelasnya, Sabtu, 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Pj. Bupati Temanggung Dorong BPR BKK Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi

Ia mengatakan, salah satu contohnya dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa menjelaskan, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

"Sesuai dengan undang-undang tersebut, masyarakat memang harus terlibat langsung saat akan menentukan batas desa," jelasnya.

Ia menjelaskan, penetapan batas desa yakni, proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.

BACA JUGA:APBD Temanggung Semakin Menyusut, Perlu Inovasi dari Kepala Perangkat Daerah

Sedangkan penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan secara kartometrik dan atau survey di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas desa dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Ia mengatakan, penetapan dan penegasan desa ini sangat penting, mengingat batas desa akan menjadi acuan dalam melaksanakan kebijakan dan sejumlah aturan di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres