Minum Dalam Posisi Duduk Selain Sehat juga Berpahala

Minum Dalam Posisi Duduk Selain Sehat juga Berpahala

Minum Dalam Posisi Duduk Selain Sehat juga Berpahala--

MAGELANG EKSPRES-Disunnahkan minum dalam posisi duduk. Selain menyehatkan tubuh, minum dalam posisi duduk bisa mendatangkan pahala.

Sebagai seorang Muslim yang taat hendaklah kita bisa membiasakan diri minum dalam posisi duduk. Kecuali dalam kondisi darurat memang dibolehkan minum dalam posisi berdiri. Namun minum dalam posisi duduk tentu lebih afdal.

Dalam Syarah Kitabul Jami', karya Ustad Firanda Andirja disebutkan dalilnya dari Abu Hurairah, Beliau berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri." (HR. Muslim No.2026)

BACA JUGA:Menjaga Sunnah Rasulullah dan 6 Waktu Gosok Gigi yang Disunnahkan

Bentuk lahir dari redaksi hadits ini menunjukkan bahwasannya seorang muslim diharamkan minum dalam keadaan berdiri karena kaidah usul fiqih mengatakan, "Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman".

Kemudian ada hadits lain yang juga dalam Shahih al-Bukhari dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di kuffah.

Beliau berkata, "Sesungguhnya ada orang-orang yang tidak menyukai jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat aku melakukannya."

Artinya, Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri" (HR. Bukhari No.5616)

BACA JUGA:Cara Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Dikumandangkan

Namun terdapat ikhtilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan arahan hadits-hadits tadi di mana secara lahirnya saling bertentangan.

Ada hadits yang menunjukan larangan dan ada hadits-hadits yang menunjukkan rasulullah pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktekkan oleh Ali Abi Thalib radhiyallahu'anhu dengan minum sambil berdiri.

Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang memperbolehkan antara dua model arahan dari hadits-hadits dalam tema ini.

Mereka membawa larangan minum sambil berdiri pada salah satu hadits itu pada makna khilaful awla (lawan dari yang utama), yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri.

Di sisi lain, mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: