Keluarga Pengawas TPS yang Meninggal Dunia di Kota Magelang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Keluarga Pengawas TPS yang Meninggal Dunia di Kota Magelang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersama Bawaslu Kota Magelang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Pengawas TPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilihan 27 November 2024 lalu-DOKUMEN-BPJS KETENAGAKERJAAN MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Penyelenggara pemilu di Magelang Utara, Kota Magelang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Keluarga petugas Pengawas TPS (PTPS) yang ditinggalkan mendapatkan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Magelang sebesar Rp42 juta, Selasa, 14 Januari 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan menyebut, ada dua petugas penyelenggara pemilihan di Magelang yang meninggal dunia selama menjalankan tugas pada 27 November 2024 lalu.

Dua orang tersebut satu merupakan anggota KPPS di Secang Kabupaten Magelang dan petugas PTPS di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Beri Santunan Ahli Waris Badan Adhoc di Magelang

Ahli waris dari kedua petugas itupun mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, masing-masing sebesar Rp42 juta.

Ia menjelaskan, santunan kematian ini diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada keluarga yang ditinggal. Sebab, almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.

Agus Susanto adalah petugas PTPS di Magelang Utara, yang terlibat kecelakaan saat menjalankan tugas penyelenggara pemilihan.

BACA JUGA:Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

BACA JUGA:Petugas KPPS Sempat Kecelakaan Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya 100 Persen

Verry menyambut baik langkah penyelenggara pemilihan, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendaftarkan kepesertaan badan adhoc hingga tingkatan terbawah.

Meski secara teknis, durasi kerja badan adhoc tersebut hanya sebulan atau 30 hari saja, bukan berarti terbebas dari risiko kecelakaan kerja atau bahkan kematian.

"Kami tentu apresiasi dengan penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu karena mendaftarkan kepesertaan badan adhoc yang durasi pekerjaannya tidak lebih dari sebulan. Dengan mendaftarkan sebagai peserta, paling tidak mereka bisa merasa tenang ketika menjalankan pekerjaan," ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.

Santunan yang disalurkan, menurut Verry, merupakan bukti konkret kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap individu yang bekerja.

Petugas adhoc memiliki hak yang setara dengan pekerja lainnya, karena mereka berkontribusi dalam keberhasilan pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspress