Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

MOU. Kajari Kota Magelang, Yeni Trimulyani saat memberi keterangan pers kepada awak media, Senin, 9 Desember 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri Kota Magelang mulai memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Yeni Trimulyani mengatakan, upaya ini menjadi tindak lanjut usai penandatanganan kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, November 2024 lalu.
"Sudah ada tiga perusahaan (di Kota Magelang) yang rencananya akan kami gugat karena tidak mengindahkan keputusan mediasi," kata Yeni Trimulyani, Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sodorkan Data Badan Usaha Nunggak Bayar Iuran ke Kejaksaan
Menurutnya, sebenarnya Kejaksaan Negeri bisa memfasilitasi mediasi antara penyelenggara jaminan sosial, perusahaan, maupun karyawannya dalam satu tempat guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Upaya-upaya ini sudah ditempuh. Tapi dari ratusan perusahaan, kebetulan ada tiga yang memang bandel dan akan segera kita kirimkan ke Pengadilan Negeri (Magelang)," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Magelang resmi menandantangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait implementasi UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Berkomitmen Lindungi Pekerja di Area Operasionalnya
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara dalam penagihan iuran perusahaan terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan seluruh masyarakat.
Sayangnya, saat ini masih ada badan usaha di Kota Magelang yang menunggak dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, bahkan terkesan mengabaikannya.
BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Guru
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menyebut, sebanyak tiga perusahaan dengan total tunggakan iuran senilai Rp561 juta sudah dikirimkan ke Kejari.
"Alasan kami menggandeng Kejaksaan karena ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat merugikan para pekerja," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres