Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

MOU. Kajari Kota Magelang, Yeni Trimulyani saat memberi keterangan pers kepada awak media, Senin, 9 Desember 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Tidak hanya itu, hak pekerja juga akan terampas.

BACA JUGA:Dokter Aziz Minta ASN Pemkot Magelang Komitmen Berantas Korupsi

Selain itu, tunggakan iuran akan berdampak pada hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di badan usaha tersebut.

“Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait