GERCEP! Polres Magelang Kota Bekuk 2 Curanmor di Bandongan

GERCEP! Polres Magelang Kota Bekuk 2 Curanmor di Bandongan

BEKUK. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah menunjukan barang bukti curanmor oleh kedua tersangka yang beraksi di Bandongan pada Januari 2025 lalu.-DOKUMEN-POLRES MAGELANG KOTA

"Pelaku BS dan T ini adalah komplotan pencuri yang melaksanakan aksinya dengan sangat cepat. Mereka tidak ragu untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir, kemudian membawa motor tersebut ke lokasi yang lebih aman," ungkap AKBP Anita.

Berkat laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang cepat, petugas Polres Magelang Kota berhasil menangkap BS, Sabtu, 25 Januari 2025, di kediamannya yang berada di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Spesialis Pencurian Warung Makan dan Toko Kelontong Purworejo Diamankan Polisi

Beberapa jam setelah penangkapan BS, polisi juga berhasil menangkap T di rumahnya yang terletak di Windusari, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam (tanpa plat nomor) yang dicuri.

Kemudian satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan oleh kedua pelaku sebagai alat dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Bukan Rp8000, Sebenarnya Segini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar AS

Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Ini adalah peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa kami akan terus berupaya secara maksimal untuk memberantas semua bentuk kejahatan, terutama pencurian yang merugikan masyarakat," ujar Kapolres Anita.

Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres