Pria di Wonosobo yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap

DITANGKAP. Seorang pria berinisial S (49), warga Kertek, ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial S (49), warga Kertek, ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak laki-laki berinisial AF (14), mengungkapkan kepada pamannya, SE (50), bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.
Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Sendiri hingga Hamil
Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan.
Namun, di dalam rumah tersangka, korban dipaksa untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan dirinya.
Pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan cabul yang akan dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:21 Pasangan Belum Nikah di Wonosobo Digerebek, Ada Anak di Bawah Umur?
Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka.
Namun, sebelum pelapor tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku.
Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE meminta bantuan warga setempat untuk melakukan penggrebekan.
BACA JUGA:MIRIS! Kakek di Wonosobo Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka.
Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wonosobo ekspres