Pemkot Magelang Didesak Segera Terbitkan SE Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Magelang didesak untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkot Magelang didesak untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Upaya pembatasan tersebut menjadi tradisi kebijakan Pemkot Magelang agar tetap menghormati umat muslim yang hendak menjalankan ibadah puasa.
Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko mengatakan, semua pihak diimbau untuk saling menghormati serta menjaga kondusivitas dan kelancaran ibadah puasa.
BACA JUGA:Jadwal Hari Libur Sekolah Selama Ramadan di Kota Magelang, Catat Tanggalnya!
Namun ia menyayangkan lantaran Pemkot Magelang hingga saat ini, Kamis, 27 Februari 2025 belum mengeluarkan SE terkait pembatasan operasional usaha pariwisata dan hiburan.
"Padahal tahun-tahun sebelumnya, H-3 Ramadan sudah ada SE-nya. Kasihan pengusahanya, kalau tidak ada pemberitahuan jauh hari sebelumnya, tiba-tiba diminta tutup," kata Jatmiko, Kamis, 27 Februari 2025.
Idealnya, kata Jatmiko, proses SE menjadi sebuah produk hukum, harus melalui tahapan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Jangan beralasan kepala daerah sedang retreat semua. Minimal Sekda (Sekretaris Daerah) bisa mengambil peran, untuk mengumpulkan baik dari pengusaha, tokoh agama, pegiat wisata, dan lain sebagainya untuk duduk bersama sembari menyosialisasikan SE tersebut," ucapnya.
Anggota Legislatif dari Partai Hanura itu menyatakan, penerbitan SE pembatasan jam operasional tempat hiburan dan wisata memang menjadi kebijakan rutin pemerintah di saat bulan Ramadan.
"Idealnya SE itu sekarang sudah matang, tinggal sosialisasi saja. Supaya tempat usaha punya kesiapan juga. Prinsipnya kita ingin yang terbaik untuk Kota Magelang," papar dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi menyebut, pihaknya saat ini masih mendiskusikan rencana penerbitan SE pembatasan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
"(SE) Baru dipersiapkan. Akan segera disosialisasikan," kata dia.
BACA JUGA:Majukan Dunia Pendidkan, KKKS Kota Magelang Gelar Magelang Expo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres