Dishub Kota Magelang Fokus Awasi Larangan Truk Melintas 16 Hari Selama Arus Mudik-Balik 2025

DILARANG MELINTAS. Dishub Kota Magelang menghimbau truk angkutan barang dilarang melintas di sepanjang jalanan di Kota Magelang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Adapun kendaraan yang terdampak adalah mobil barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA:RSUD Budi Rahayu Tak Punyai Dokter Spesialis, Pemkot Magelang Beri Beasiswa
Sedangkan kendaraan pengangkut beberapa barang khusus tidak terdampak pembatasan antara lain logistik, bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hantaran uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan penanganan bencana alam.
Berikutnya, truk pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang kebutuhan pokok.
Namun, kendaraan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres