Dishub Kota Magelang Fokus Awasi Larangan Truk Melintas 16 Hari Selama Arus Mudik-Balik 2025

DILARANG MELINTAS. Dishub Kota Magelang menghimbau truk angkutan barang dilarang melintas di sepanjang jalanan di Kota Magelang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang akan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dalam SKB tersebut tertulis pengaturan pembatasan pengoperasian angkutan barang yang akan diberlakukan mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 23.59 WIB di jalan tol dan nontol.
Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, untuk mekanisme pengawasannya pihaknya akan segera memetakan kawasan pendirian posko pengamanan arus mudik Lebaran.
BACA JUGA:Segini Tarif Bus Jakarta-Magelang di Momen Arus Mudik Lebaran 1445 H
Truk yang melanggar ketentuan, maka bisa saja mendapatkan sanksi administratif dari Dishub atau bahkan sanksi dari kepolisian.
"Untuk pendirian posko pengamanan nanti kita petakan dan kita dirikan dipilih di titik lokasi rawan, selama arus mudik dan balik lebaran 1446 H," ujarnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Candra mengaku hingga kini tidak ada perubahan aturan mengenai SKB tersebut kendati banyak menuai protes.
Dia juga menjelaskan bahwa pembatasan hingga 16 hari menjadi yang terpanjang dari tahun-tahun sebelumnya.
Mudik Idulfitri 2024 lalu misalnya, pembatasan angkutan barang nonsembako dan BBM, dibatasi pada H-7 hingga H+7.
Efektif pembatasan hanya diberlakukan selama 14 hari.
BACA JUGA:Terminal Tidar Kota Magelang Disesaki Calon Penumpang Saat Arus Balik Nataru 2025
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.
Termasuk juga mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres