Perusahaan di Purworejo wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 H

Perusahaan di Purworejo wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 H

KETERANGAN. Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Dr Sukmo Widi Harwanto SH MM, memberikan keterangan terkait aturan pembayaran THR bagi perusahaan, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Perusahaan di Kabupaten Purworejo wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.

Pembayaran THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Dr Sukmo Widi Harwanto SH MM, Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

Menurunya, pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.OO/lll/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” sebutnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Perusahaan di Purworejo Tetap Wajib Beri THR, Bisa Langsung Penuh, Bertahap, atau Ditunda

“Pemberian THR ini diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Kabid Nakertrans Irene Setyaningrum SIP MSi menyampaikan bahwa untuk besaran THR yang diberikan juga diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Di Kabupaten Purworejo terdapat 640 perusahaan kecil, menengah dan besar yang terdaftar.

BACA JUGA:Pahlawan Adipura Terima THR dari Pemkab Purworejo

“Dan mereka wajib membayar THR kepada karyawannya,” ungkapnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, lanjutnya, maka dapat dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait pemberian THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres