RT dan RW Kota Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
JAMSOSTEK. Secara simbolis Walikota Magelang Damar Prasetyono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek di Aula Kecamatan Magelang Utara, Rabu (24/9)-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Ketua RT dan RW di Kecamatan Magelang Utara dan Magelang Selatan Kota Magelang mulai mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Walikota Magelang, Damar Prasetyono menyebut langkah ini bentuk perhatian pemerintah terhadap perangkat RT/RW yang menjadi garda terdepan di masyarakat.
"Mereka tahu betul kondisi warganya, jadi sudah sewajarnya pemerintah memberi perlindungan," kata Damar saat memberi sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW, di Aula Kecamatan Magelang Utara, Rabu (24/9).
BACA JUGA:Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Ratusan Kantong Belanja Go Green Dibagikan
Hingga September 2025, tercatat 600 dari 1.222 RT/RW di Kota Magelang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Damar menargetkan seluruh perangkat RT/RW akan mendapat perlindungan serupa.
Saat ini pembayaran iuran dilakukan melalui honor perangkat RT/RW dan dibayarkan kolektif lewat kelurahan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Semua Peserta JKN
Ke depan, Pemkot berencana menganggarkannya langsung agar lebih meringankan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan menjelaskan, dengan iuran hanya Rp12.319 per bulan peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas.
"Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta. Bukan menggantikan yang meninggal, tapi (santunan ini) untuk meringankan beban keluarga,” jelasnya.
BACA JUGA:Iuran Harian Rp560 Per Hari, Driver Grab Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menambahkan, perlindungan ini berlaku 24 jam. Bahkan bagi RT/RW yang juga bekerja di perusahaan, tetap bisa mendaftar dan mendapat dua lapis jaminan.
"Tahun ini sudah ada lima santunan kematian yang diberikan, masing-masing senilai Rp42 juta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres