Komplotan Spesialis Pencuri Elektronik di Sekolah Dasar Temanggung Dibekuk Polisi
GELAR PERKARA. Satreskrim polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian di sejumlah sekolah dasar di Temanggung, di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/10).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Selain di Temanggung, ketiga tersangka juga diketahui pernah beraksi di wilayah Purworejo dan Magelang.
BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Modus Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi, Bos Besar Masih Diburu
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit notebook Asus, dua unit proyektor, uang tunai Rp75 ribu, serta satu mobil rental Xenia bernopol B 1048 VZC yang digunakan untuk menjalankan aksi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
