Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi dengan 15 Lembar Upal

Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi dengan 15 Lembar Upal

BARANG BUKTI. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti upal saat gelar perkara, Senin (3/11).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

“Tersangka diketahui sudah dua kali membeli uang palsu. Yang terakhir belum sempat digunakan,” ujar Didik.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Temanggung, Belasan Rumah Rusak dan Kerugian Capai Ratusan Juta

Polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu warna merah muda dengan nomor seri KBS123261, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait