BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

Ilhan dan Mutinah tersenyum, saat menerima kartu dari BPJamsostek Magelang-Dok. BPJamsostek -

Hanya dengan iuran Rp 16.800/bulan, setiap pekerja sudah mendapatkan perlindungan beruapa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), yang manfaat programnya sangat besar hingga adanya beasiswa sekolah untuk anak. 

“Pak Ilhan tersebut menjadikan contoh bahwa saat ini jamsostek dapat diakses oleh setiap pekerja bahkan bagi para petani atau pedagang, dan untuk pendaftaran dan pembayaran dapat diakses melalui genggaman gadget”, imbuh Budi. 

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, BP Jamsostek Magelang Sambangi Peserta Kecelakaan Kerja

Melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), BPJamsostek menghimbau kepada seluruh pegawai ataupun pemerintah daerah termasuk para pemberi kerja untuk awareness kepada lingkungan terkait pemberian jamsostek kepada para pekerja kategori rentan. 

Budi menambahkan, program SERTAKAN tersebut bukan hanya milik pegawai BPJamsostek, akan tetapi seluruh masyarakat yang ingin memberikan perlindungan jamsostek kepada pekerja disekitar dapat langsung mendaftarkannya ke BPJamsostek, yang mana hal tersebut juga menjadi awareness bagi pemerintah tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: bpjamsostek

Berita Terkait