Ngaku Tak Direstui Camer, ABG Nekad Rudapaksa Pacar di Wonosobo

Ngaku Tak Direstui Camer, ABG Nekad Rudapaksa Pacar di Wonosobo

KASUS. Gelar kasus pencabulan anak di bawah umur di Polres Wonosobo belum lama ini.-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

Setelah seharian penuh mencari keberadaan korban, pada Selasa (21/11) terdapat salah satu teman sekolahnya yang mengaku menerima pesan WA dari korban. Pesan tersebut ditulis oleh korban yang menggunakan nomor dan HP milik AR.

"Ada saksi yang mengaku dichat oleh korban dengan maksud minta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu. Katanya sedang kepepet dan butuh duit," katanya.

BACA JUGA:Seorang Pemuda di Wonosobo Tega Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Alami Pendarahan Ringan

Tanpa berpikir panjang, saksi langsung mengiyakan permintaan sahabatnya itu.

Namun ia mengaku tak punya ATM untuk menyerahkan uang tersebut kepada korban.

Alih-alih untuk bisa melacak keberadaan temannya baiknya, tanpa basa-basi saksi pun langsung memintanya untuk berbagi lokasi terkini.

Strateginya begitu mulus, kiriman lokasi itu segera disampaikan ke pihak kerabat korban. Kemudian mereka bergegas mengikuti rute arah yang menunjukkan di mana keberadaan anaknya tersebut.

Setelah lama di perjalanan, titik lokasi pasangan sejoli itu pun berhasil diketahui. Mereka dipergoki tengah belanja di sebuah gerai minimarket, kawasan Desa Petambakan Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Mereka pun langsung diseret oleh keluarga korban untuk dipersidangkan di hadapan dewan pengurus pondok pesantren tempat gadis tersebut ditempa ilmu agama.

BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun

Menurut informasinya, korban mengaku di hadapan pengurus bahwa dia sudah dibawa pacarnya dan disetubuhi hingga 4 kali selama sehari sehari dua malam di sebuah kos-kosan bebas di Wonosobo.

Mendengar ucapan dari putrinya itu lantas membuat orangtuanya murka. Tak ingin bermain hakim sendiri, ia segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat untuk dapat diproses secara hukum.

"Kita sudah mengamankan AR karena diduga melanggar UU tentang perlindungan anak. Terakhir diakui, korban sudah dicabuli sebanyak 4 kali, tapi di waktu sebelumnya dia juga dicabuli sekali di rumah pelaku," kata Kasatreskrim AKP Kuseni.

Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos, baju, celana dalam, kerudung, dan BH yang dikenakan oleh korban. Kemudian kemeja dan pakaian lain serta seunit sepeda motor bernopol (nomor polisi) H 3960 VF milik AR.

Atas tindak pidana pencabulan tersebut, AR harus menerima sanksi paling lama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ABG tersebut juga denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres