51 Usaha Homestay di Kawasan Telaga Menjer Wonosobo Tak Kantongi Izin
PENATAAN. Pemkab Wonosobo akan melakukan penataan tata ruang tempat usaha di kawasan wisata Telaga Menjer-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
“Tanah memang milik pribadi, tetapi bukan berarti pemilik bisa semena-mena. Kita tidak hidup sendiri. Kita hidup berdampingan dengan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Dukung Program Nasional, Panen Jagung di Wonosobo Capai 20 Ton
Terkait kawasan Telaga Menjer, Nuruddin menegaskan bahwa homestay atau glamping hanya bisa dibangun jika sesuai zonasi.
Ia menjelaskan bahwa LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) wajib dipertahankan karena menjadi bagian dari ketahanan pangan daerah.
"Kita tidak memberikan izin pembangunan pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya, meskipun aktivitas ekonomi meningkat," katanya.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Wonosobo Sorot Dua Pasar, Ini Alasannya
Sementara itu, pelaku usaha di kawasan Telaga Menjer, Nurkholis Multazam meminta agar kebijakan tata ruang dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya perkembangan kawasan telah berubah drastis sehingga perlu ada penyesuaian kebijakan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami sangat berharap ada dukungan konkret dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait seperti PUPR, dalam memberikan kepastian hukum bagi kami yang telah membangun objek wisata, vila, maupun homestay,” bebernya.
BACA JUGA:Nyesek! 191 Gedung SD di Wonosobo Rusak Berat, Apa Solusinya?
Dijelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah berinisiatif mengurus izin dan menjaga etika usaha.
Bahkan, telah dibentuk Paguyuban Wisata Telaga Menjer untuk memastikan tidak ada praktik menyimpang.
“Kami siap mengurus perizinan, membayar pajak, dan mengikuti aturan, asalkan ada kejelasan dan dukungan nyata dari pemerintah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres