Pria Ngaku Wartawan, Peras Kades di Kaliwiro Wonosobo Jutaan
KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus dugaan pemerasan ngaku oknum wartawan terhadap kades di Kecamatan Kaliwiro.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
Pelaku dikenakan pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:Sambaran Petir di Wonosobo, Rusak Rumah dan Lukai Penghuninya
BACA JUGA:Tongkat Estafet Dandim 0707/Wonosobo Beralih ke Letkol Inf Yoyok Suyitno
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga tidak korban tidak hanya satu kades, hanya yang berani lapor baru satu orang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres
