Langkah-langkah Pemkab Wonosobo dalam Mendongkrak PAD
PARIPURNA. Rapat Paripurna DPRD Raperda Perubahan APBD tahun 2025.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkab Wonosobo akan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut menyusul pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD, belum lama ini, terkait Raperda Perubahan APBD tahun 2025, yang menyebutkan PAD Wonosobo tidak ada progres dan jalan di tempat.
Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein mengatakan, bahwa pendapatan daerah yang direncanakan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memang masih didominasi oleh pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
BACA JUGA:PAD Kabupaten Wonosobo Stagnan, Perlu Strategi Khusus
Namun demikian, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren yang cukup positif, yakni telah mencapai 19,12 persen dari total pendapatan daerah yang direncanakan.
Sejalan dengan semangat kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus melakukan berbagai langkah strategis guna meningkatkan PAD, antara lain:
Dalam rangka meningkatkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pemerintah Daerah telah melakukan sosialisasi dan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo sebagai tindak lanjut dari Program Sengkuyung yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada akhir tahun 2024, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya intensifikasi penagihan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Ramai Berkah Lebaran, Disparbud Wonosobo Patok Target PAD Rp 7,5 Miliar Lebih
Melakukan optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti usaha makanan dan minuman, usaha perhotelan, khususnya homestay dan usaha kesenian serta sektor hiburan dan pariwisata yang dikelola pihak swasta, seperti karaoke dan destinasi wisata lainnya.
Melakukan pemutakhiran data obyek pajak yang diharapkan dapat meningkatkan PAD sektor PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Hotel, serta Pajak Restoran.
Melakukan ekstensifikasi pajak melalui pelaksanaan pemungutan pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB) terhadap kegiatan penambangan galian C, serta pengenaan pajak hiburan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Rasio Belanja Pegawai di Wonosobo Masih Tinggi, DPRD Beri Masukkan
Penyesuaian tarif retribusi, baik retribusi jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu, agar selaras dengan regulasi terbaru dan kondisi objektif pelayanan, serta diharapkan turut mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkeadilan.
Selain itu, pembinaan serta pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum tertib terus dilakukan, dengan melibatkan lintas sektor dalam upaya penagihan dan penegakan sanksi administratif terhadap wajib pajak maupun wajib retribusi yang tidak patuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres