Walikota Magelang Hentikan Pelanggar Lalu Lintas di Pecinan, 'Trotoar Bukan Untuk Motor!'
Walikota Magelang, Damar Prasetyono menghentikan pelanggar lalu lintas saat meninjau perbaikan trotoar di [email protected]
MAGELANGEKSPRES.ID - Walikota Magelang, Damar Prasetyono menghentikan pelanggar lalu lintas saat meninjau perbaikan trotoar di Pecinan, Kota Magelang pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Terlihat sebuah sepeda motor dengan plat AA 65XX XX tengah melintas di sepanjang trotoar Pecinan.
Mengetahui hal tersebut, Damar Prasetyono menghentikan pelanggar sembari memberi himbauan.
BACA JUGA:Walikota Magelang Minta Layanan Terbaik Disiapkan Jelang Retreat Bos-bos Kadin
BACA JUGA:Pelaku Judi Dibekuk Polres Magelang Kota, 1 Masih Buron
BACA JUGA:Pemkot Magelang Ajak Orangtua Tangani Masalah Stunting
"Kita ngecek daerah Pecinan, ada perbaikan (trotoar), tolong kami menghimbau kepada seluruh masyarakat menaati peraturan lalu lintas. Protokol ini gunanya untuk jalan kaki bukan untuk motor apalagi mobil," himbaunya dalam Instagram @masdamar.magelang (9/8).
Seperti yang diketahui, peraturan terkait trotoar telah tercamtum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu telah tertulis dalam Pasal 131 ayat (1), bahwa trotoral hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
BACA JUGA:Walikota Magelang Damar Puji Setinggi Langit Kinerja Disdukcapil
BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota Bagikan Bendera ke Pengendara
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Dinas Pendidikan, Perkuat Perlindungan untuk Pendidik Swasta
Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 275 ayat (1), bagi pengendara yang mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki, dengan masa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Serta Pasal 275 ayat (2), dengan masa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 apabila mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi trotoar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres