Insentif bagi Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan di Purworejo Naik
INSENTIF. Penyerahan serta sosialisasi insentif Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi di Pendopo Kabupaten Purworejo, Sabtu (18/10).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkab Purworejo mulai merealisasikan hibah insentif bagi Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan di Kabupaten Purworejo.
Tahun ini, jumlah insentif yang diserahkan juga mengalami kenaikan, dari Rp125.000 menjadi Rp175.000 per bulan.
Penyerahan insentif tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi dalam kegiatan Sosialisasi Hibah Insentif Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan, di Pendopo Kabupaten Purworejo, Sabtu (18/10).
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan di Kabupaten Purworejo merupakan pilar penting dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus yang bertakwa dan berakhlak mulia dengan pendidikan keagamaan yang baik, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Oleh karenanya, dalam hal ini, Pemerintah terus berupaya untuk memberikan apresiasi yang layak kepada para Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan, salah satunya dalam bentuk insentif yang hari ini kita serahkan," katanya.
Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang religius.
BACA JUGA:Ganjar Janjikan Rp 4 T untuk Guru Ngaji, Kunjungi Ponpes An-Nawawi Purworejo Didoakan Jadi Presiden
Pihaknya berharap insentif yang diterimakan, dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus mengajar.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno SSTP MSi, melaporkan bahwa total penerima insentif berjumlah 3.458 orang, terdiri atas 3.390 Guru Ngaji (Muslim) dan 68 Pengajar Keagamaan (Non-Muslim).
Pada tahun ini besaran insentif mengalami kenaikan dari Rp125.000 menjadi Rp175.000 per bulan.
BACA JUGA:Pemkab Purworejo Bagikan Bansos Guru Ngaji
"Dari besaran tersebut, di dalamnya juga termasuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan," sebutnya.
Sosialisasi dan penyerahan insentif secara simbolis digelar di lima titik lokasi dalam tiga tahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres