3 Alasan yang Dibolehkan Minta-minta dalam Islam, Selain itu Hukumnya Haram!

3 Alasan yang Dibolehkan Minta-minta dalam Islam, Selain itu Hukumnya Haram!

3 Alasan yang Dibolehkan Minta-minta dalam Islam, Selain itu Hukumnya Haram!--

MAGELANG EKSPRES- Islam mengatur secara detail bagi peminta-minta. Mungkin belum ada aturan meminta-minta seperti atau sedetail yang telah dibuat oleh Islam.

Coba dibuka, di mana ada aturan pengemis, aturan meminta-minta?  Tapi kami yakin, kalaupun ada, yang di dalam Islam lebih sempurna dan lebih baik.

وَعَنْ أَبِيْ بِشْرٍ قَبِيْصَةَ بْنِ المُخَارِقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً ، فَأََتَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَسْأََلُهُ فِيْهَا ، فَقَالَ : ❲ أََقِمْ حَتَّى تَأْْتِيْنَا الصَّدَقَةُ ؛ فَنَأَْمُرَ لَكَ بِهَا ❳ ، ثُمَّ قَالَ : ❲ يَا قَبِيْصَةُ! إِنَّ الْمَسْأََلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً ؛ فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ، ثُمَّ يُمْسِكُ ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اِجْتَاحَتْ مَالَهُ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسأََلَهُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ : سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - ، وَرَجُلٌ أََصَابَتْهُ فَاقَةٌ ، حَتَّى يَقُوْلَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِيْ الْحِجَى مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأََلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عِيْشٍ - أَوْ قَالَ : سِدَادًا مِنْ عِيْشٍ - ، فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ المَسْأََلَةِ يَا قَبِيصَةُ! سُحْتٌ ؛ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا ❳ . ❊ رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Bisyr, Qabishah bin Al-Mukhariq radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, "Aku dalam kondisi menanggung beban yang amat berat lalu aku menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan mengajukan permintaan supaya Beliau meringankan tanggungan tersebut.

BACA JUGA:Ingin Dijamin Surga? Jangan Pernah Meminta Sesuatu kepada Seseorang

Maka Beliau bersabda, 'Tunggulah sehingga ada sedekah (zakat) yang datang kepada kami, maka akan kami perintahkan (amil) untuk menyerahkannya kepadamu.' Selanjutnya, Beliau bersabda, 'Wahai Qabishah, sungguh meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan berikut ini, yaitu:

● Yang pertama: Orang yang menanggung beban yang amat berat, maka boleh bagi dirinya meminta-minta sehingga dia berhasil (dapat) meringankan beban dan kemudian menahan diri untuk tidak meminta-minta lagi.

● Yang kedua: Dan seorang yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya sehingga dibolehkan baginya dirinya meminta-minta sehingga dia berhasil mendapati kehidupannya berjalan normal lagi.' Atau Beliau bersabda, 'Memperoleh kemudahan hidup.'

● Yang ketiga: Orang yang ditimpa kesusahan sehingga ada tiga orang bijak di antara kaumnya mengatakan, 'Si Fulan telah tertimpa kesusahan, maka diperbolehkan baginya meminta-minta sehingga dia berhasil memperoleh kehidupan yang normal.'

Wahai Qabishah, meminta-minta dengan alasan selain alasan-alasan di atas, maka hasilnya merupakan barang haram di mana pelakunya sudah memakan barang tersebut secara haram'."

(HR. Muslim)

Ini bicara makan haram. Haram yang dimakan, haram yang diberikan kepada keluarganya ketika dia meminta-minta dengan cara yang tidak benar.

BACA JUGA:Jangan Mengadu pada Manusia, Mengadulah pada Allah

Profesinya Minta-minta

Ini tentang orang yang profesinya minta-minta. Barang siapa yang profesinya minta-minta saja, tidak ada pekerjaan lain dan kemudian dia punya uang, maka harta dia itu bukan milik dia sebenarnya. Dia tidak punya hak untuk berbagi dengan hartanya. Tidak halal!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: