Pemprov Jateng Tegaskan Penerbitan SLHS Tetap Utamakan Keamanan Pangan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG-IST-MAGELANG EKSPRES
SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan mengurangi standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 10 Oktober 2025, usai berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Menurut Yunita, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Jadi Evaluasi, Jawa Tengah Percepat Sertifikasi SLHS untuk Dapur MBG
“Percepatan ini bukan berarti sertifikat diobral. SLHS tetap wajib melalui pemeriksaan menyeluruh, dan jika ditemukan kekurangan harus segera diperbaiki sesuai rekomendasi,” ujar Yunita di Kantor Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Jalan Piere Tendean No. 24, Kota Semarang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, mulai dari penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, hingga proses distribusi makanan.
Selain itu, para penjamah makanan seperti juru masak, pembantu dapur, dan petugas penyaji juga diwajibkan mengikuti pelatihan kebersihan, termasuk penggunaan pelindung diri seperti sarung tangan dan penutup kepala.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Gerak Cepat Awasi Program MBG, Warga Apresiasi Turun Langsung di SPPG
Setiap mitra SPPG dan ahli gizi juga memiliki peran sebagai pengendali mutu, mulai dari pemilihan bahan hingga tahap penyajian dan distribusi makanan bergizi gratis.
“Sebagian besar SPPG sudah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan lingkungan. Kami optimis jumlahnya akan terus bertambah, dan bagi yang masih kurang segera diperbaiki. Kami beri waktu hingga akhir Oktober,” katanya.
Yunita juga mengimbau agar setiap SPPG aktif berkomunikasi dan terbuka terhadap pendampingan dari dinas kesehatan setempat.
BACA JUGA:Sejumlah Dapur MBG di Purworejo Disidak, Bupati Minta SPPG Beroperasi Sesuai SOP
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut, sedangkan yang baru terbentuk wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah penetapan sebagai SPPG. (Adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres