Pemuda Temanggung Ditangkap Polisi usai Buang 1 Gram Tembakau Sintetis ke Semak-semak

Pemuda Temanggung Ditangkap Polisi usai Buang 1 Gram Tembakau Sintetis ke Semak-semak

Satresnarkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus narkotia di Mapolres setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang pemuda berinisial MRIP (22), warga Desa Bengkal, Kecamatan Karangan, Kabupaten Temanggung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung setelah kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti narkotika yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat membuang barang bukti ke semak-semak.

“Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka ke semak-semak, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung, IPTU Rio Putra Simanjuntak.

BACA JUGA:Sopir Angkutan di Temanggung Diperiksa, Ditemukan Hipertensi dan Kolesterol Tinggi Jelang Mudik 2026

Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi AA 6240 YN yang digunakan tersangka saat membawa barang terlarang tersebut.

Kendaraan itu kini turut dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

IPTU Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Temanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Temanggung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak masa depan dan berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan di Temanggung Jelang Mudik Lebaran 2026 Terkendala Anggaran

Lebih lanjut, tersangka diduga melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait