BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Harus Didaftarkan JKN Maksimal 28 Hari

BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Harus Didaftarkan JKN Maksimal 28 Hari

BPJS Kesehatan-Istimewa-

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Belum lama ini ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah merencanakan setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Merespons kabar tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi lama yang berlaku.

Secara aturan, bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah lama berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahirannya.

BACA JUGA:Stasiun Kutoarjo Jadi Terpadat Kedua Saat Lebaran 2026, Layani 175 Ribu Lebih Penumpang

“Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, yakni paling lama 28 hari sejak kelahirannya, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam siaran pers yang diteruskan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Selasa (7/4).

Menurut Rizzky, pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA. Pendaftaran dilakukan dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, serta foto surat keterangan lahir bayi.

Apabila bayi baru lahir didaftarkan melewati batas 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Saat ini, lanjutnya, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

BACA JUGA:Gus Yahya Kunjungi Ponpes Darut Tauhid Purworejo, Perkuat Silaturahmi dan Tradisi Dakwah Syawal

Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iuran dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia.

Meski demikian, setelah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada sebagian masyarakat yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.

“Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

Sementara itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menyampaikan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait