Cairkan JHT, Korban PHK di Temanggung Didorong Ikut BPJS Informal
BPJS Ketenagakerjaan Temanggung memberi pelayanan langsung peserta yang mengurus klaim jaminan bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional, Jumat, 4 September 2026.-IST-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Temanggung mendorong pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) agar beralih mendaftar program Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ini bertujuan memastikan mereka tetap terlindungi saat berprofesi menjadi pekerja mandiri.
Selain pekerja terdampak PHK, ahli waris yang menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) juga diarahkan mengikuti Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jamsos Rp3,7 Triliun di Jawa Tengah hingga Juli 2026
Dana santunan tersebut diharapkan menjadi modal usaha bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Iman Santoso mengatakan, perlindungan jaminan sosial tidak boleh terhenti ketika peserta kehilangan pekerjaan tetap atau meninggal dunia.
"Kami ingin memastikan perlindungan tidak berhenti setelah santunan diserahkan. Dana santunan diarahkan menjadi modal produktif melalui pembekalan keterampilan usaha," kata Iman, Jumat, 4 September 2026.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Edukasi Pekerja Informal di Malam Tirakatan Kedungsari
Edukasi mengenai program BPU dan PEKA tersebut digencarkan bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026.
Pada momentum ini, Iman turun langsung melayani peserta di loket kantor cabang dan mengunjungi sejumlah perusahaan binaan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak normatif pekerja terkait jaminan sosial di wilayah Temanggung.
BACA JUGA:Data Bansos Berubah, Petani Bandongan Magelang Keluhkan Pencabutan PBI BPJS Kesehatan
Adapun program BPU dirancang khusus bagi pekerja informal seperti pedagang, petani, maupun pekerja mandiri lainnya.
Melalui kepesertaan ini, warga berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga ketahanan ekonomi keluarga tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
