25 Penghuni Rusus Kedungsari Terima Kunci, +Diserahkan Langsung oleh Walikota Magelang

Jumat 11-09-2020,02:04 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Sebanyak 25 unit rumah khusus (Rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, sudah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kepada Pemkot Magelang. Selanjutnya Pemkot Magelang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyerahkannya kepada warga atau penghuni yang telah ditentukan. Secara simbolis penyerahan kunci rusus dilakukan Walikota Magelang Sigit Widyonindito kepada warga di aula Kecamatan Magelang Utara, Kamis (10/9). Penyerahan kunci ini menandai difungsikannya Rusus Kedungsari sebagai tempat tinggal. Sigit mengatakan, Rusus ini merupakan bagian dari program untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. "Selain kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, perumahan juga kewajiban untuk dipenuhi. Meski lahan kita terbatas tapi bersyukur bisa dapat rusunawa (rumah susun sewa) juga rusus ini," ujar Sigit, disela-sela kegiatan. Warga atau penghuni diberikan kesempatan menyewa di rusus ini selama 3 tahun ke depan. Sigit berharap mereka bisa berusaha dan menabung sehingga mampu membeli rumah tinggal dengan hak milik sendiri. "Ini adalah fasilitas dari pemerintah kepada rakyat, mudahan-mudahan tidak sampai 3 tahun dia (penghuni) sudah mentas," imbuh Sigit. Kepala Disperkim Kota Magelang Handini Rahayu menyampaikan, Kota Magelang telah memiliki sebanyak 75 unit rusus, meliputi 50 unit di Kelurahan Wates dan 25 unit di Keluarahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara. "Tahun 2020 ini, kami sedang mengusulkan ke KemenPUR sebanyak 25 unit lagi di Kelurahan Kedungasari. Target kita punya 100 unit rusus," jelas Dini. Baca Juga Masa Jabatan Berakhir Januari 2021, Walikota Sigit Mulai Pamitan pada Warganya Rusus adalah kompleks perumahan yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang keliling, pedagang asongan atau warga yang tidak memiliki ikatan kerja/kontrak dengan sebuah perusahaan. Penghuni dikenakan biaya sewa sebesar Rp150.000 per bulan selama 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Rusus dibangun dengan tipe 28 dan tipe 36, setiap unit memiliki 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 dapur dan 1 kamar mandi, tanpa dilengkapi perabot rumah tangga. "Penghuninya diseleksi, melalui pendaftaran terlebih dahulu. Ketentuan ini sesuai dengan Perwal 39/2019 tentang pengelolaan rusunawa/rusus," imbuh Dini. Menurut Dini, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk mencari solusi menghadapi baclog yakni kesenjangan antara rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutukan rakyat dan rumah tidak layak huni. "Angka backlog di Kota Magelang mencapai 4.769 rumah tangga, dari dari 31.705 rumah tangga di Kota Magelang," pungkasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait