MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Tahun ini, posko aduan tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang selama beberapa hari hingga H+7 Lebaran 1442 H lalu, nihil aduan. Posko yang sedianya memfasilitasi karyawan ataupun perusahaan tentang THR rupanya tidak mendapatkan aduan maupun keluhan satupun. Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengaku lega karena hingga kini tidak ada laporan kasus yang masuk. Secara langsung, hal ini menunjukkan bahwa sekitar 11.600 karyawan yang bekerja telah mendapatkan hak-haknya. “Bisa diartikan bahwa semua karyawan telah mendapat THR sesuai dengan masa kerja yang telah diatur dalam UU dan pembayaran penuh, tidak ada cicilan seperti tahun lalu,” kata Gunadi saat dihubungi, Kamis (20/5). Ia menjelaskan jika dari tahun ke tahun posko aduan THR yang dibuka selalu nihil. Meski demikian, posko aduan THR akan tetap dibuka setiap kali menjelang hari raya. "Karena ini menjadi kewajiban kami untuk mengoptimalisasi layanan publik. Baik perusahaan maupun karyawan seakan-akan merasa terawasi dan terlindungi dengan adanya posko aduan ini," jelasnya. Selain laporan ataupun keluhan yang nihil, pihaknya juga tak menemukan satu perusahaan pun dari total 333 perusahaan bonafit di Kota Sejuta Bunga yang kedapatan alpa membayar kewajiban THR kepada karyawannya. Selebihnya, rata-rata adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang masih diberikan toleransi pembayaran THR sesuai kemampuan. "Sebagian besar pekerja di UMKM sudah menyadari kekuatan tempat di mana dia bekerja, sehingga tidak mengadu soal pembayaran THR, yang mungkin di bawah upah minimum kota (UMK). Bagi kami itu wajar karena UMKM belum dituntut seperti perusahaan besar," ucapnya. Gunadi menyebutkan, lebih dari Rp20 miliar THR telah dibagikan kepada seluruh karyawan yang berhak mendapatkannya. Syaratnya, pekerja atau karyawan minimal bekerja selama tiga bulan di suatu perusahaan. Sedangkan untuk besarannya, yakni sekali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan penyesuaian bila bekerja kurang dari setahun. Mantan Kabag Hukum Setda Kota Magelang tersebut menuturkan, sistem yang dipergunakan untuk menghitung besaran THR ini bergantung dari masa kerja karyawan. Bila masa kerja pekerja kurang dari setahun, maka masa kerja tersebut dibagi 12 bulan dikalikan besaran gaji yang didapat karyawan. "Misalnya empat bulan maka 4 dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan besaran gaji karyawan itu selama satu bulan. Itu adalah batas minimum THR," katanya. Tidak hanya membuka posko, pihaknya juga terjun langsung ke para pekerja maupun perusahaan. Hal ini untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami berkoordinasi dengan wasnaker melakukan pemantauan di lapangan. Ada beberapa perusahaan yang kami tegur karena tidak mengindahkan SE,” jelasnya. Gunadi tak merinci perusahaan mana yang tak mengindahkan SE tersebut. Hanya saja ia menyebut, dua perusahaan yang membayarkan THR besarannya tidak sesuai dengan SE yakni kurang dari sekali gaji. “Padahal para karyawannya sudah bekerja lebih dari setahun. Nah, kita fasilitasi untuk dialog dan akhirnya mereka, pekerja dan perusahaan ini sepakat untuk membayar THR penuh sebelum H-7 lebaran lalu. Kami kawal dan pantau terus sehingga tidak sampai ada aduan,” ucapnya. (wid)
Alhamdulillah, Posko THR Disnaker Kota Magelang Nihil Aduan
Jumat 21-05-2021,13:39 WIB
Editor : ME
Kategori :