MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Sejak awal bulan Maret 2019, Pemerintah Kabupaten Temanggung mewajibkan semua angkutan kota dan desa yang beroperasi di Kota Temanggung untuk masuk melewati belakang Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk mengurangi dan mengurai kemacetan serta kesemrawutan arus lalu lintas di Jalan S Parman tepatnya didepan pasar terbesar di kabupaten penghasil tembakau ini. Dari pantauan koran ini, sebelum angkutan kota dan desa melewati belakang pasar kondisi lalu lintas di lokasi tersebut semrawut karena disebabkan banyaknya angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang didepan pasar tersebut. "Kami sudah intruksikan ke semua pengusaha dan pengemudi angkutan umum khususnya angkot dan angkudes untuk masuk melewati belakang pasar," kata Supoyo Ketua DPD Organda Temanggung, kemarin. Sebenarnya kata Supoyo, langkah ini sebenarnya sudah direncanakan beberapa tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan diawal bulan Maret ini. "Dulu juga sudah dilakukan, tapi angkot dan angkudes kembali melanggar aturan ini. Saat ini kami berusaha kembali menerapkan aturan ini," terangnya. Selain mengurangi kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, juga untuk meramaikan pasar. Baik itu pasar selatan maupun pasar Temanggung permai. "Setelah melewati belakang pasar selatan, kemudian keluar dan masuk ke Pasar Temanggung Permai. Dengan upaya ini harapan kami bisa kembali meramaikan kesua pasar itu," tandasnya. (set)
Angkot Wajib Masuk Pasar
Jumat 15-03-2019,19:53 WIB
Editor : ME
Kategori :