Awas! Tidak Pandang Bulu, Kaplores Temanggung Nyatakan Akan Sita Motor Knalpot Brong

Jumat 14-01-2022,16:13 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas, terutama bagi kendaraan bermotor yang berknalpot tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan atau knalpot brong. \"Semua kendaraan bermotor yang tidak tertib lalu lintas akan kami tidak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegas Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat gelar perkara, Jumat (14/1/2022). Apalagi, suara dari knalpot brong sudah sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Kapolres menegaskan, penindakan ini tidak hanya bagi pengguna kendaraan bermotor secara individu saja, namun  juga akan diterapkan pada pengguna kendaraan bermotor yang berkelompok atau berkonvoi. \"Tidak pandang bulu, semua yang melanggar akan kami tindak tegas, saat sendirian maupun sedang berkonvoi kendaraan tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,\" tegas Kapolres. Dikatakan, pihaknya akan menyita kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, dan mengamankannya sembari menunggu proses persidangan. Kendaraan baru bisa diambil jika suda ada putusan pengadilan dan knalpotnya sudah diganti dengan yang standar. \"Harus melalui proses persidangan terlebih dahulu, baru kendaraan bisa dibawa pulang, namun knalpot wajib diganti terlebih dahulu dengan knalpot sesuai spesifikasi,\" jelasnya. Kapolres mengingatkan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi peryaratan teknis dan layak jalan, termasuk penggunaan knalpot brong akan dikenakan denda penilangan sebesar Rp250.000. \"Selama satu bulan terakhir, sudah ada 85 kendaraan berknalpot brong yang ditindak petugas,\" imbuhnya. Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai standar. Pihaknya mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standarnya dan dilengkapi surat-surat lainnya. \"Sehingga masyarakat yang menggunakan kendaraan yang tidak standar (knalpot brong) bisa berkurang demi mewujudkan ketertiban dan ketenteraman para pengguna jalan,\" pesannya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait