TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas, terutama bagi kendaraan bermotor yang berknalpot tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan atau knalpot brong.
\"Semua kendaraan bermotor yang tidak tertib lalu lintas akan kami tidak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegas Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat gelar perkara, Jumat (14/1/2022).
Apalagi, suara dari knalpot brong sudah sangat menganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres menegaskan, penindakan ini tidak hanya bagi pengguna kendaraan bermotor secara individu saja, namun juga akan diterapkan pada pengguna kendaraan bermotor yang berkelompok atau berkonvoi.
\"Tidak pandang bulu, semua yang melanggar akan kami tindak tegas, saat sendirian maupun sedang berkonvoi kendaraan tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,\" tegas Kapolres.
Awas! Tidak Pandang Bulu, Kaplores Temanggung Nyatakan Akan Sita Motor Knalpot Brong
Jumat 14-01-2022,16:13 WIB
Editor : ME
Kategori :