BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maksimalkan Layanan Virtual Pilih Mobile JKN atau Calling  Chika dan Vika

Senin 06-07-2020,01:51 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,DI ERA New Normal , BPJS Kesehatan Cabang Magelang berusaha memaksimalkan layanan virtual sehingga peserta tidak perlu mengantre, mengorbankan waktu dan biaya untuk datang ke kantor cabang maupun layanan. Namun peserta cukup mengakses lewat smarphone atau handphone yang dimiliki, semuanya layanan sudah tersedia lengkap. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan (distanse social) yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19 sesuai imbauan pemerintah. “Kecuali untuk item tertentu, misalnya perlu verifikasi data peserta yang tak bisa dilakukan lewat layanan virtual, maka silakan kalau datang ke kantor cabang atau layanan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Diah Miryanti. Aplikasi Mobile JKN yang sudah dilaunching beberapa waktu lalu memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Setidaknya ada lima kemudahan yang diperoleh peserta bila menggunakan aplikasi tersebut, yakni, mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (KIS Digital) serta bisa menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN KIS. “Caranya mudah,peserta tinggal men-downoud mobile JKN di Google Play atau App Store  yang tersedia di smartphone atau handphone miliknya , ikuti langkah-langkah yang ada, di situ ada 14 fitur lengkap tanpa harus datang ke kantor cabang atau layanan,” terang Diah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Chika dan Vika. Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon artificial intelligent/sistem. Chika dapat diakses facebook massengger, telegram dan whatsapp. Sedang Vika merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawan untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400  nonstop 24 jam. Meski peserta diminta memaksimalkan layanan virtual, lanjut Diah, kantor cabang atau layanan tetap buka seperti biasa, hanya saja ada pembatasan jumlah peserta, yakni hanya 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Baik peserta maupun petugas wajib menggunakan protokoler kesehatan. Desain ruang tunggu pun sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan, seperti tempat duduk yag berjarak, jumlah peser ta yang boleh antre pun disesuaikan tempat duduk. Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan masker dan sebelum masuk diwajibkan cuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya. “Kalau ada peserta yang tidak menggunakan masker terpaksa kami tolak, termasuk kalau suhu tubuh peserta di atas 37,5 derajat, kami sarankan untuk datang ke Faskes pertama terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya. Baca juga BNNK Magelang Siap Hadapi New Normal Terkait dengan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri, llanjutnya,  untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres 75/2019, yakni sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Sementara bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iuran mengikuti Perpres 82/2018, yakni Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. \"Nah, per Juli 2020 nanti iuran bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 (kelas I), Rp100.000 (kelas II), dan Rp42.000 (kelas III). Khusus kelas III, iuran peserta PBPU dan BP tetap dibayarkan Rp25.500. Adapun sisanya Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Ini wujud kepedulian pemerintah pada kondisi finansial masyarakat,\" jelasnya. Dia juga mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam membayar iuran tiap bulannya. Pasalnya, dalam Perpres yang baru disesuaikan pula soal denda pelayanan, yang mana denda dikenakan sebesar 5 persen atau naik dari sebelumnya 2 persen. Denda ini berlaku per Januari 2021 mendatang khusus bagi peserta yang menjalani rawat inap. kenaikan denda pelayanan ini bertujuan agar peserta rajin membayar iuran tiap bulan. Hingga saat ini, jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kota Magelang sebesar 96,25 persen (130.098 jiwa), Temanggung 76,81 persen (607.749 jiwa), dan Kabupaten Magelang 76,43 persen (989.736 jiwa). Kemudian peserta mandiri di Kota Magelang 16.604 jiwa, Temanggung 58.378 jiwa, dan Kabupaten Magelang 108.581 jiwa. (adv/aji)

Tags :
Kategori :

Terkait