Tiga Aktivis Mahasiswa Untidar Dijadikan Tersangka, Diduga Lakukan Penghasutan Demo Agustus

Tiga Aktivis Mahasiswa Untidar Dijadikan Tersangka, Diduga Lakukan Penghasutan Demo Agustus

KERUSUHAN. Demo di Alun-alun Kota Magelang, Agustus 2025 lalu berakhir ricuh.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Polres Magelang Kota menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan saat demonstrasi di Kota Magelang, 29 Agustus 2025 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terdapat alat bukti yang cukup atas dugaan penyebaran ajakan aksi melalui media sosial.

Ketiga tersangka ialah Enrille Championy Geniosa, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar (Untidar).

BACA JUGA:Pasca Demo, Walikota Magelang Ajak Warga dan Aparat Pemerintah Saling Berbenah

Kemudian dua mahasiswa aktif Untidar yakni Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro.

Azhar merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Program Studi Peternakan angkatan 2021.

Sedangkan Yogi tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Program Studi Ilmu Komunikasi angkatan 2021.

BACA JUGA:Suasana Paripurna APBD Kota Magelang Riuh Saat Ketua Fraksi Demokrat Curhat di Podium

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan Senin, 15 Desember 2025 lalu di tiga lokasi berbeda.

Enrille diamankan di rumah lalu Azhar di tempat indekos sementara Yogi ditangkap di jalan raya di wilayah Magelang Utara.

"Dasar penangkapan ialah hasil gelar perkara yang kami lakukan di Polda Jawa Tengah pada 11 Desember 2025. Setelah itu diterbitkan penetapan tersangka pada 12 Desember," kata Iwan, Selasa, 16 Desember 2025.

BACA JUGA:Pakar Hukum UNIMMA Soroti Demo di Magelang: Demokrasi Butuh Ruang Tanpa Represi

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 160 dan atau Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal mencapai enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait