Tiga Aktivis Mahasiswa Untidar Dijadikan Tersangka, Diduga Lakukan Penghasutan Demo Agustus

Tiga Aktivis Mahasiswa Untidar Dijadikan Tersangka, Diduga Lakukan Penghasutan Demo Agustus

KERUSUHAN. Demo di Alun-alun Kota Magelang, Agustus 2025 lalu berakhir ricuh.-IST-MAGELANG EKSPRES

Iwan menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berupa poster atau flyer yang memuat ajakan berkumpul.

Dari ajakan tersebut, menurut penyidik, muncul kerumunan massa yang kemudian berujung pada kerusuhan.

BACA JUGA:Gunakan Lampu Belakang Motor Berwarna Putih, Polisi: Bahaya!

"Perbuatan itu kami nilai sebagai penghasutan dan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ujar Iwan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan perbuatan.

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Mitigasi Kekerasan Gender Digital, Pemkot Magelang Perkuat Edukasi HAM

Antara lain dua laptop, empat telepon seluler, dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat demonstrasi.

Polisi juga memeriksa 22 orang saksi dan menghadirkan enam saksi ahli dari bidang bahasa, sosiologi hukum, teknologi informasi, pidana, dan psikologi massa.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan, penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur tanpa instruksi khusus terkait penangkapan aktivis.

Jeda waktu antara peristiwa Agustus dan penindakan pada Desember disebutnya sebagai bagian dari proses pengumpulan dan pelengkapan alat bukti.

BACA JUGA:SMK Negeri 2 Magelang Pamerkan Tiga Inovasi Siswa di IKM Center, dari Aplikasi Presensi hingga UMKM Digital

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ada. Setelah lengkap, perkara ditingkatkan ke penyidikan hingga pemberkasan untuk dikirimkan ke kejaksaan," kata Artanto.

Di sisi lain, pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Royan Juliazka Candrajaya menilai penerapan pasal terhadap ketiga aktivis terkesan dipaksakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait