MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Buntut polemik Pilkades 2019, berdampak pada tiga perangkat Desa Madyocondro, Kecamatan Secang diberhentikan sementara oleh kepala desa setempat. Perangkat desa tersebut resmi diberhentikan sementara, karena mengakibatkan tidak kondusifnya pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut. Sehingga, perlu diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Daerah (Perbub) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 pasal 33, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019. \"Maksud dan tujuan saya untuk memperbaiki kedepannya, bukan berkaitan dengan Pilkades saja, tetapi karena saya selaku kepala desa beritikat mematuhi aturan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilaksanakan pada Pilkades,\" ucap Kepala Desa Madyocondro, Suwarno, usai mengumumkan pemberhentian sementara perangkat desa yang diberhentikan, di aula Desa Madyocondro, Jumat (27/12). Diketahui ketiga perangkat desa yang diberhentikan yaitu Kepala Dusun Harjosari Irawan Ngadiyono, Kepala Seksi Kesejahteraan Muh. Asror dan Seksi Pelayanan Desa Madyocondro Eny Astuti. Dalam acara tersebut juga dihadiri Forkompincam Kecamatan Secang, perangkat Desa Madyocondro dan tokoh masyarakat setempat. Suwarno memohon kepada masyarakat agar dapat memilah antara tugas sebagai perangkat desa dan sebagai panitia Pilkades. \"Bagi masyarakat yang hadir dapat melihat dan mendengarkan terkait siapa saja perangkat desa yang diberhentikan sesuai yang telah saya sampaikan,\" jelas Suwarno. Selanjutnya Suwarno mengatakan untuk kegiatan-kegiatan kelanjutannya jangan dicampur adukan, semua masalah pilkades ada yang menang dan ada yang kalah. Suwarno juga berpesan agar tidak mengucilkan ketiga perangkat desa yang diberhentikan sementara tersebut. \"Jangan dijauhkan, jangan dikucilkan tolong dibimbing diberitahu agar sadar dan tidak mengulangi kesalahan seperti kemarin,\" pesan Suwarno.(cha).
Buntut Pilkades Madyocondro, Magelang, Tiga Perangkat Desa Diberhentikan Sementara
Sabtu 28-12-2019,02:19 WIB
Editor : ME
Kategori :