PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Eksekusi tanah dan bangunan di Kampung Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo yang digelar Rabu (19/1) berlangsung mencekam. Pasalnya, pihak tergugat sempat menghadang tim eksekusi di depan rumah serta melibatkan sebuah ormas untuk menjaga bangunan tersebut.
Sementara itu, proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan yakni puluhan anggota Polres Purworejo, Brimob Kutoarjo dan Kodim 0708 Purworejo.
Juru Sita PN Purworejo mengeksekusi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat Mad Jadid. Sebagai penggunaan atau yang menang dalam sengketa lahan itu adalah Supriyanto. Obyek sengketa berupa lahan seluas 227 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya.
Eksekusi Rumah dan Sebidang Tanah Warga di Purworejo Sempat Mendapatkan Perlawanan. Aparat Keamanan Gabungan T
Rabu 19-01-2022,17:02 WIB
Editor : ME
Kategori :