Ganti Rugi Lahan untuk Proyek MAJT di Sawitan Magelang Capai Rp42 M

Senin 10-01-2022,11:29 WIB
Editor : ME

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Perkembangan pembangunan proyek Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Sawitan Kota Mungkid untuk pengadaan lahan sudah tahap penyelesaian pembayaran. Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, mengatakan, pada prinsipnya sudah selesai untuk pengadaan lahan untuk MAJT tersebut. Semua warga sudah menerima dengan harga yang sudah ditentukan, tahap terakhir kesepakatan resminya akhirnya Desember 2021 lalu. “Resminya kesepakatan harga pada 24 Desember 2021 lalu. Setelah melalui tiga kali musyawarah bersama warga tedampak proyek MAJT,” terang Adang. Menurut Adang setelah nilai ganti rugi disepakati warga atau pemilik lahan bangunan terdampak MAJT menandatangani berita acara di BPN. “Setelah itu proses pembayaran juga dimulai dengan pentrasferan kepada rekening warga,” jelas Adang. Kendati demikian menurut Adang, masih ada satu bidang yang belum lunas pembayarannya. Hal itu karena nilai nominalnya cukup tinggi. “Sampai saat ini informasi yang kami terima yang sudah terbayarkan sekitar Rp 40 Miliar dan total sekitar Rp 42 miliar sekian,” ungkap Adang. Adapun nominal yang diterima warga, Adang memaparkan ganti rugi paling sedikit sekitar Rp 200 juta dan paling banyak yang diterima warga Rp 8 Miliar. “Untuk yang Rp 200 juta kios tukang cukur pinggir jalan itu. Karena memang luas lahan dan bangunannya kecil. Sementara yang Rp 8 miliar ini termasuk yang belum selesai pembayarannya, namun akan diselesaikan di tahun 2022 ini. Dan rata-rata diterima ya Rp 2 sampai 3 Miliar,” papar Adang. Sedangkan tahapan untuk pembangunan sendiri, Adang belum bisa memastikan kapan dimulainya. Karena untuk pengadaan lahan sudah selesai, namun masih ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi. \"Belum lagi proses lelang proyek juga belum dibuka, saya rasa tiga bulan kedepan belum dimulai,” ungkapnya. Adang menambahkan nantinya saat pembangunan dimulai, prosesnya akan dimulai pada lahan-lahan ujung yang kosong dan tidak berpenghuni atau buat usaha. “Jadi nanti bertahap, tidak serta merta langsung suruh pindah semua. Mulai lahan kosong, agar produktifitasnya warga juga masih bisa berjalan,” imbuh Adang. Kendati demikian, hal tersebut tidak lantas membuat semua pihak puas, khususnya bagi penyewa ruko yang terkena gusur dampak dari proyek tersebut. \"Saya menyewa ruko di sebelah selatan Masjid Annur yang menjadi lokasi proyek MAJT. Saya sewa delapan tahun, dan kurang dua tahun berjalan. Namun ikut terdampak proyek tersebut, yang ternyata ganti rugi hanya diberikan kepada pemilik ruko, bukan pada penyewa ruko,\" ucap Tri Yudo Purwoko, pengusaha souvernir dan kaos yang membuka usaha di salah satu ruko terdampak proyek MAJT. Purwoko mengaku, malah mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 25 juta dari pemilik ruko, Rochim. Namun hal tersebut dirasa kurang tepat, dikarenakan uang tersebut adalah hak dari pemilik ruko. \"Saya sebagai penyewa juga terdampak, tapi kok malah mendapat ganti rugi dari pemilik ruko, bukan dari pemerintah langsung. Uang dari Pak Rochim masih saya diamkan tidak saya buka masih di amplop. Saya tidak nyalahkan Pak Rochim karena beliau juga terdampak,\" ungkap Purwoko. Purwoko menerangkan, dirinya berinvestasi cukup besar pada bisnisnya, hingga 200-an juta rupiah untuk membeli mesin bordir, cutting dan konveksi kaos souvernirnya. Termasuk menyewa ruko tiga lantai tersebut juga menelan biaya renovasi bangunan yang tidak sedikit. \"Saya dulu pernah diajak Pak Rochim, dalam acara sosialisasi proyek tersebut bersama warga terdampak dan forkompincam Mungkid. Namun pertanyaan saya atas ganti rugi penyewa ruko belum dijawab, termasuk saya juga pernah diajak ke DPU Kabupaten Magelang namun juga belum mendapat jawaban. Kedepan saya mau pasrah jika digusur, alat saya biarkan begitu saja karena saya bingung mau pindah kemana. Ditambah karyawan saya pada mengundurkan diri begitu mengetahui proyek ini, dampaknya mesin produksi saya rusak karena tidak ada kegiatan operasional,\" papar Purwoko. (cha)

Tags :
Kategori :

Terkait