TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Masyarakat Kabupaten Temanggung diminta untuk lebih hati-hati. Pasalnya saat ini banyak kasus penggelapan yang terjadi dengan dalih meminjam sepeda motor dan akhirnya digadaikan tanpa izin dari pemilik kendaraan. \"Jangan mudah percaya kepada orang lain, apalagi orang yang baru dikenal,\" pesan Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti saat gelar perkara, kemarin. Beberapa waktu terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Dalam kasus ini tersangka yakni DP (30) warga Dusun Nobo Kulon Kelurahan Noborejo Kecamatan Argo Mulyo Kota Salatiga berhasil diringkus setelah korban melaporkan kasus ini. Dikatakan, tersangka melakukan tindak penggelapan terhadap korban yakni Ahmad Zaenal Aridin (18) warga Boro Kidul Desa Kedung Ringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Kasus penggelapan ini bermula dari tersangka dan korban bersama sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Salatiga menuju ke wilayah Dukuh Seman Kecamatan Bulu Temanggung dengan maksud ke rumah orang tua tersangka untuk mengambil uang sejumlah Rp8.000.000. \"Uang ini rencananya akan digunakan untuk melunasi utang tersangka kepada korban,\" terangnya. Namun lanjutnya, sesampainya di wilayah Kabupaten Temanggung tersangka membawa korban menuju ke Dusun Klebaan Desa Kertosari Kecamatan Jumo dan berhenti di depan sebuah warung. \"Saat berhenti sejenak, kemudian tersangka meminta korban untuk membeli minuman dan saat korban membeli minum di warung, tersangka pergi meningggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban,\" jelasnya. Kemudian lanjutnya, tersangka membawa sepeda motor milik korban tersebut ke rumah JS warga Ampel Kabupaten Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya. Dari laporan korban, kemudian pihaknya berusaha menelusuri jejak tersangka, dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk berikut sepeda motor Vario milik korban dengan nomor polisi H 5765 AQC. \"Barang bukti berupa sepeda motor sementara diamankan di Mapolres guna untuk proses hukum lebih lanjut,\" katanya. Karena terbukti melakukan tindak kejahatan berupa penggelapan sepeda motor, tersangka diancam dengan pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(set)
Kembali Marak, Kasus Gadai Motor Korban Tanpa Izin Pemiliknya
Kamis 19-05-2022,10:24 WIB
Editor : ME
Kategori :